[caption id="attachment_5352" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Penggunaan elpiji 3 Kg, ternyata tidak sesuai peruntukannya berdasarkan aturan yang ada. Di Padang akan dilakukan peringatan, sanksi tegas, hingga pencabutan izin bagi dunia usaha yang tak berhak dan masih tetap menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, melalui Kabid Pertambangan, Badri Ahmad kepada Singgalang, Minggu (10/5).Disebutkannya, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, memang banyak bukan UMKM yang mengunakan gas elpiji 3 Kg yang disubsidi. Itu sebagai akibat harga elpiji 3 Kg bersubsidi dengan elpiji12 Kg atau 50 Kg, berbeda sangat mencolok. (syawaldi) Editor : EriandiPenggunaan Elpiji 3 Kg Banyak tak Sesuai Ketentuan
Berita Terkait