[caption id="attachment_5780" align="alignnone" width="650"] Petugas cabut pentil ban karena parkir sembarangan. (gindo)[/caption]BUKITTINGGI- Puluhan kendaraan pribadi roda empat yang parkir di bawah jembatan fly over Aur Kuning digembosi angin rodanya oleh petugas Trantib Bukittinggi pada razia ketertiban umum, Senin (11/5) .
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir yang dikonfirmasi Singgalang mengatakan, pengembosan angin kendaraan itu dilakukan karena pihaknya telah memberitahukan melalui pengeras suara agar pemilik kendaraan tersebut segara memindahkan kendaraanya, Sebab dilokasi itu merupakan fasilitas umum yang dilarang memarkirkan kendaraanya.Selain itu di sejumlah titik juga sudah dipasang pengumuman yang bertuliskan dilarang parkir dan berjualan. Bagi yang melanggar sesuai dengan perda nomor 25/2004 tetang kemanan ketertiban umum akan diberikan saksi berupa denda sebesar Rp 1,5 juta atau kuruangan maksimal tiga bulan.
Kendati sudah ada pengumuman serta beritahukan melalui alat pengeras suara, namun pemilik kendaraan tidak juga mengindahkanya. “Karena itulah kita melakukan pengembosan dan mengambil pentik roda kendaraan tersebut,”ujar Syafnir. (gindo) Editor : Eriandi