Hakim Perintahkan Terdakwa Pengadaan Buku Tak Berkeliaran di Pengadilan

×

Hakim Perintahkan Terdakwa Pengadaan Buku Tak Berkeliaran di Pengadilan

Bagikan berita
Hakim Perintahkan Terdakwa Pengadaan Buku Tak Berkeliaran di Pengadilan
Hakim Perintahkan Terdakwa Pengadaan Buku Tak Berkeliaran di Pengadilan

[caption id="attachment_3481" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang meminta para terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku mengenakan kemeja berwarna putih.

"Diperintahkan kepada para terdakwa untuk mengenakan baju putih pada sidang selanjutnya. Jangan kemeja denga warna sembarangan seperti yang dipakai saat ini. Jika tidak pakai rompi tahanan," kata Hakim Ketua Asmar, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (12/5)Terdakwa dalam kasus ini mantan Kadis Pendidikan Kenedi, selaku Pengguna Anggaran (PA), pensiunan PNS Disdik Padang Panjang Fahmizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketua panitia pengadaan barang dan jasa Rio De Ronsard, dan sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa Wendriko B.

Para terdakwa juga diperintahkan untuk menunggu di ruangan tahanan pengadilan yang telah disediakan, sebelum sidang perkaranya dimulai."Di pengadilan ada ruang tahanannya, silakan tunggu di situ. Jangan ke sana kemari secara leluasa," katanya.

Perintah tersebut dilakukan untuk menunjukkan rasa keadilan. Sehingga tidak tercipta opini tebang pilih perlakuan, antara terdakwa korupsi dan terdakwa pidana umum."Sudah ada masyarakat yang menyebut-nyebut atau komplain di luar sidang bahwa terdakwa korupsi diperlakukan spesial di sini, itu tidak benar. Setiap orang sama di mata hukum," katanya.

Sedangkan para terdakwa yang datang ke persidangan tanpa mengenakan atasan putih, hanya mengiyakan perintah dari hakim ketua secara bergantian."Kami akan mengenakan pakaian atasan putih pada sidang selanjutnya bu hakim," kata para terdakwa. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini