JAKARTA - Setelah setahun menjadi buron, mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto ditangkap tim inteligen Kejaksaan Agung, Rabu (13/5) sekitar pukul 10.20 WIB. Tony ditangkap di di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat.Tony sebelumnya tersangkut kasus pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, washington DC, USA) kpd PT Merpati Nusantara Airlines (PT. MNA) tahun 2007. Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tgl 7 Mei 2014, yang bersangkutan dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan, proses penangkapan terhadap terpidana kasus tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan setelah tim intelijen melakukan pengintaian. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan. (*/lek)sumber: antara Editor : EriandiSetahun Jadi Buron, Mantan GM Merpati Ditangkap di Hotel
Berita Terkait