[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Pesisir Selatan pada 2011 yang lalu, akan memulai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (20/5).
Kasus yang disebut merugikan negara Rp1,92 miliar itu menjerat tiga terdakwa, yakni Mardinas N Syair yang merupakan mantan ketua DPRD Pessel, mantan Bendahara DPRD Pessel Afriyanti Belinda dan mantan Sekwan Rahmat Realson.Panitera Muda Tipikor, Rimson Situmorang mengatakan, berkas dari kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 7 Mei 2015. "Majelis hakim yang akan menyidang kasus ini yaitu hakim ketua Mahyuddin dan anggotanya Irwan Munir dan Perry Desmarera," ujarnya. (yuki) Editor : EriandiDugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Pessel Disidangkan Rabu Depan
Berita Terkait