[caption id="attachment_6190" align="alignnone" width="650"] Bambang Widjojanto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melawan Bareskrim Polri, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Mei 2015 mendatang.
"Praperadilan Bambang Widjojanto tanggal 25 Mei dengan hakim Ahmad Rifai," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna.Bambang melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei lalu terkait dengan pergantian pasal sangkaan yang ditujukan padanya dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Bahwa kita penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri. Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal yang dituduhkan, dan dengan menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik dan surat penangkapan dan panggilan," kata salah satu tim pengacara Bambang, Bahrain.Ia mengaku gugatan praperadilan diajukan, karena MK sudah membuka ruang yang memperluas objek praperadilan."Karena MK sudah membuka ruang, tidak hanya penetapan tersangka, uraiannya termasuk penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan," ungkap Bahrain.Di hari yang sama, Senin (25/5), PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan, atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015.(*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi