[caption id="attachment_5016" align="alignnone" width="650"] Mapolresta Padang (net)[/caption]PADANG - Dua penari striptis dan lima penikmatnya ditangkap karyawan Tee-Box di room 213 karouke Tee-Box, Kamis (21/5) dinihari.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, tujuh orang itudiserahkan karyawan Tee-Box ke Mapolresta untun penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan porno aksi.Setelah dimintai keterangan, satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti. "Satu orang yang tidak ditahan itu adalah wanita, karena dia tidak ada bukti awal melanggar Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Wisnu, Jumat (22/5).
Keenam pelaku yang ditahan itu berinisial, HK, RD, DO, RJ, ZP, dan PA yang merupakan diduga penari striptis.Selain mengamankan keenam tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan uang tunai Rp500 ribu.Dari pengakuan tersangka HK, dia membayar PA Rp500 ribu untuk menari telanjang di hadapannya. PA pun menyanggupi tawaran dari HK, dan di sanalah berawal porno aksi itu. (deri)
Editor : Eriandi