[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penerimaan keberatan pajak PT BCA Tbk dengan tersangka Hadi Poernomo diperkirakan mencapai Rp2 triliun, setelah sebelumnya pada proses penyelidikan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agus yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak itu."Dalam proses penyidikan ada perkembangan yang cukup signifikan di antaranya bertambahnya jumlah kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun. Jumlah ini pun belum final," tuturnya saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Jumlah tersebut dikatakannya merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditunjuk KPK, untuk melakukan audit keuangan setelah sebelumnya KPK menerima laporan audit investigasi dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan RI tentang kerugian keuangan negara sebesar Rp375 miliar yang dijadikan dasar penyelidikan kasus korupsi Hadi.Sejak dimulainya proses penyidikan yang ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 21 April 2014, penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 84 saksi dalam kasus tersebut.
"Di antaranya ada empat saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli kebijakan perpajakan, ahli fiskal, dan ahli pajak," ujarnya.Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa itu.Bahkan dalam sidang praperadilan tersebut, pihak KPK menunjukkan sejumlah dokumen yang ditempatkan dalam satu kontainer dan tiga koper besar untuk meyakinkan hakim dan Hadi selaku pemohon bahwa KPK sangat serius dalam menangani kasus ini."Kami juga meminta 'ledger' atau laporan transaksi keuangan PT BCA dan mereka memberikannya demi kepentingan penyidikan," tutur Ariawan.
Dia menegaskan bahwa saat ini proses penyidikan sudah sampai tahap akhir dan hanya tinggal menunggu dilanjutkan ke proses penuntutan. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi