[caption id="attachment_6551" align="alignnone" width="512"] Romli Atmasasmita (twitter)[/caption]JAKARTA - Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pakar hukum Romli Atmasasmita.
"Perkara tersebut akan ditangani oleh Pidum Mabes Polri. Nanti agendanya yakni membuat administrasi penyelidikan, lalu memeriksa para saksi termasuk pelapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, Senin (25/5).Pada Kamis (21/5), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita melaporkan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.
Pihaknya pun menyertakan beberapa barang bukti berupa kliping media cetak seperti Harian Kompas, Koran Tempo dan The Jakarta Post. Menurutnya, dalam beberapa pemberitaan tersebut, terdapat pernyataan dari ketiga terlapor yang bernada menyudutkannya.Dari penelusuran Antara, baik Emerson, Adnan maupun Said Zainal menyebut Romli tidak pantas masuk bursa calon pansel KPK karena tidak memiliki rekam jejak yang baik."Mereka menyebut saya akademisi pro koruptor, tidak pantas ikut pansel KPK karena punya track record buruk," kata Romli. (*/aci)sumber:antara