[caption id="attachment_5588" align="alignnone" width="650"] Joko Widodo. (*)[/caption]JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, Selasa (26/5).
Presiden yang mengenakan kemeja batik warna cokelat, masuk ke ruang acara peluncuran di Gedung Bappenas sekitar pukul 10.25 WIB.Selain Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago, tampak sejumlah menteri dan pejabat negara serta sejumlah kepala daerah.
Inpres dimaksud adalah Inpres Nomor 7 Tahun 2015. Inpres tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah.Berdasar Inpres itu seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi yang ditetapkan setiap satu tahun.Inpres tersebut berpedoman pada dua strategi yaitu strategi pencegahan dan strategi penegakan hukum dengan jumlah aksi sebanyak 96 butir. (*/lek)sumber: antara
Baca juga: Lazis Muhammadiyah Payakumbuh Perkuat Digitalisasi Zakat untuk Peningkatan Layanan Masyarakat
Editor : Eriandi