KPK Kembali Kalah, Gugatan Hadi Pornomo Dikabulkan

×

KPK Kembali Kalah, Gugatan Hadi Pornomo Dikabulkan

Bagikan berita
KPK Kembali Kalah, Gugatan Hadi Pornomo Dikabulkan
KPK Kembali Kalah, Gugatan Hadi Pornomo Dikabulkan

[caption id="attachment_6596" align="alignnone" width="649"]Hadi Poernomo. (*) Hadi Poernomo. (*)[/caption]JAKARTA - Hakim tunggal Haswandi, Selasa (26/5) mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Hakim juga menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Pertimbangan yang disampaikan hakim adalah peningkatan penyelidik independen KPK bertentangan dengan undang-undang tidak sah sehingga tahapan hukum selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah sehingga gugatan diterima.Seusai sidang praperadilan, Hadi menyatakan bahwa tidak ada yang kalah dan menang dalam hal ini.

"Saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tidak ada yang  menang dan kalah di sini yang ada adalah proses hukum," kata Hadi.KPK sudah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan. Kekalahan pertama adalah pada 16 Februari 2015 saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kekalahan kedua saat Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (*/lek)Sumber: antara

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini