Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

×

Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

Bagikan berita
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

[caption id="attachment_4640" align="alignnone" width="650"]Bambang Widjayanto. (*) Bambang Widjayanto. (*)[/caption]JAKARTA    - Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/5).Bambang pada pekan lalu yaitu Rabu (20/5) menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggailan.Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini