[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"] Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dicky Aljurahmat (28) oknum polisi divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/5), karena terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Irna satu tahun enam bulan penjara.Hakim ketua, Siswotmono Diantoro mengatakan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu, sudah dilakukannya perdamaian dengan para korbannya.”Kemudian, terdakwa juga sudah mengganti barang-barang para korbannya,” ujar Hakim Siswotmono didampingi hakim anggota, Dina Hayati Sofyan dan Sri Hartati, Rabu (27/5).
Kasus dugaan pencurian ini terjadi pada 28 Januari 2015 lalu sekitar pukul 05.50 WIB di Golden Homestay, yang berada di Jalan Nipah. Korban pencurian dalam kasus ini yaitu karyawan Warkop Nipah, yang berada di lantai satu, bernama Rahmat Ritongga dan Hendrizal.Saat itu, Rahmat hendak mandi. Namun ia sempat tidur-tiduran di kamar khusus karyawan, yang posisinya tidak jauh dari kamar tempat terdakwa. Ketika ketiduran di kamar, Rahmat dibangunkan oleh resepsionis penginapan yang menyatakan ada tamu yang menemukan dompetnya di tong sampah.Kemudian, barulah Rahmat menyadari handphone merek Advan miliknya juga hilang. Selain itu, dirinya juga tidak menemukan uang Rp50 ribu yang ada di dalam dompet miliknya yang diserahkan oleh resepsionis tadi. Rahmat baru mengetahui terdakwa adalah Dicky, dari tayangan CCTV yang ada di penginapan tersebut. (yuki)