Mulai 1 Juni, Pendaftaran BPJS Kesehatan 14 Hari

×

Mulai 1 Juni, Pendaftaran BPJS Kesehatan 14 Hari

Bagikan berita
Mulai 1 Juni, Pendaftaran BPJS Kesehatan 14 Hari
Mulai 1 Juni, Pendaftaran BPJS Kesehatan 14 Hari

[caption id="attachment_3965" align="alignnone" width="724"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan, proses pendaftaran kepesertaan menjadi 14 hari dan hal tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2015.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik," kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi.Namun demikian aturan baru tersebut hanya berlaku untuk peserta mandiri dari kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang mengambil kelas I dan II.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta Bukan Pekerja.Sebelumnya, proses pendaftaran kepesertaan adalah tujuh hari.

Aturan baru terkait proses pendaftaran tersebut, dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar.Proses administrasi yang harus dilakukan BPJS kesehatan antara lain verifikasi data kependudukan peserta, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan hingga penerbitan kartu peserta.

Selain itu, aturan baru tersebut juga bertujuan untuk mendorong masyarakat mendaftarkan dirinya sesegera mungkin, bukan setelah sakit.Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang baru mendaftarkan diri setelah sakit.

Padahal asuransi bertujuan untuk menghindarkan risiko di masa mendatang sehingga diharapkan mendaftar selagi sehat guna menjamin kesehatannya.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini