[caption id="attachment_6709" align="alignnone" width="650"] Pulau Mego. (gmaps)[/caption]PADANG - DPRD Sumatera Barat mendukung pemerintah provinsi setempat untuk mempertahankan dan mengambil kembali Pulau Mego yang dicaplok Bengkulu untuk dimasukan dalam aset daerah mereka.
"Bengkulu sudah mengakui Pulau Mego masuk aset daerah mereka, dan khabarnya mereka mulai melakukan berbagai pembenahan di sana," kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Sumbar Sabar A.S. ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (28/5).Ia menyayangkan lemahnya upaya Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mempertahankan batas wilayahnya, sehingga Pulau Mego yang secara teritorial masih wilayah Sumbar sekarang dicaplok Bengkulu sebagai aset mereka.
Kecolongan itu sebagai akibat Pemprov Sumbar kurang tanggap dengan masalah pulau itu. Padahal batas wilayah Provinsi Sumbar dengan Bengkulu terletak di Pulau Mego.Namun secara batas teritorial, wilayah Pulau Mego adalah milik Sumbar yang menjadi satu kesatuan dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.Pulau Mego terletak di 148 km ke arah barat Kota Bengkulu, dan dilihat dari Sumbar, pulau itu terletak di sebelah utara Sikakap, Pagai Utara. (*/lek)Sumber:antara