[caption id="attachment_6712" align="alignnone" width="650"] Menkumham Yasona Laloly. (*)[/caption]
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan akan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono, jika Golkar islah permanan."Kalau sudah islah (permanen), gugatan banding pasti dicabut. Tapi harus islah dengan kepengurusan ya," tutur Yasonna di Gedung Sekretariat Jenderal Kemkumham, Jakarta, Kamis (27/5).
Untuk itu ia mendukung islah permanen Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, agar partai berlambang pohon beringin tersebut dapat melaju ke Pilkada serentak Desember mendatang."Ya kita dorong saja jangan hanya (islah) terbatas, tapi islah permanen sajalah agar ada kepengurusan yang baru dan jelas," ucapnya.Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan adanya kepengurusan baru melalui islah bagi partai yang sedang bersengketa.Namun, jika islahnya hanya bersifat sementara, Yasonna menegaskan bahwa upaya banding akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. (*/lek)
Sumber: antara
Editor : Eriandi