[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Jaksa menuntut mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan, Aswis dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa di gedung dewan.
"Mohon majelis hakim menyatakan bawa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Kurniawan dan David Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (28/5).Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa, terdakwa Aswis yang menjalani persidangan tanpa penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya."Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis pak hakim, mohon diberi waktu selama dua minggu," kata terdakwa.Usai mendengarkan sikap dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Hakim Sapta, beranggotakan Djamaluddin dan M Takdir, langsung menunda persidangan hingga dua minggu ke depan. (*/aci)sumber:antara