[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]MEDAN - Kepolisian menetapkan Rmd, supir truk yang terbalik dan menewaskan 17 pelajar jalan perkebunan di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, supir itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Supir tersebut sudah diperiksa dan ditahan," katanya.Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalan sebuah perkebunan swasta itu tidak sepenuhnya tanggung jawab pihak kepolisian, melainkan harus dilihat secara keseluruhan.
"Banyak faktor yang perlu 'disentil'," kata Helfi.Ia mencontohkan kelaikan truk yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub). Dengan adanya peristiwa ban truk yang lepas dan menimbulkan kecelakaan, berarti kendaraan itu tidak laik untuk melintas."Dishub perlu mengecek kelaikan kendaraan itu. Sudah dilakukan atau 'free memory" saja," katanya.Kemudian, perusahaan perkebunan tersebut juga harus bertanggung jawab karena menyediakan kendaraan yang tidak tepat untuk mengangkut pelajar.
Jika memang peduli dengan karyawannya, seharusnya perusahaan tersebut menyiapkan bis. "Kendaraan (truk) itu bukan untuk manusia, tetapi untuk barang," katanya.Sebelumnya, truk dengan nomor polisi BK 8912 EA membawa sekitar 30 pelajar yang merupakan anak-anak dari karyawan PT SGSR terbalik di jalan perkebunan itu pada Kamis pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kecelakaan yang diawali dengan lepasnya ban bagian depan truk tersebut menyebabkan 17 pelajar yang ada dalam kendaraan tersebut tewas di lokasi.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi