Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat

×

Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat

Bagikan berita
Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat
Rektor Pembuat Ijazah Palsu Harus Dihukum Berat

[caption id="attachment_6587" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]MEDAN - Rektor University Of Sumatera MY (63) yang ditangkap aparat kepolisian dengan dugaan menjual ijazah Sarjana S-1 dan S-2 palsu kepada mahasiswa dinilai layak dijatuhi hukuman berat.

"Kasus penipuan akademik tersebut tetap diproses secara hukum, dan ke depan diharapkan tidak ada lagi pembuatan ijazah ilegal seperti itu," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting SH di Medan, Jumat (29/5) menanggapi penjualan ijazah itu.Sebelumnya, personel Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu, (27/5) menangkap pimpinan University Of Sumatera berinisial MY yang diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, serta stempel dekan dan lainnya.Budiman mengatakan, kasus yang dilakukan rektor itu bukan hanya pelanggaran pidana berat, tetapi juga merusak nama baik dunia pendidikan karena untuk mendapatkan gelar sarjana tersebut, mahasiswa tidak perlu mengikuti proses perkuliahan.

Cukup memberikan uang sebesar Rp10 juta hingga Rp40 juta bisa dengan mudah meraih titel S-1 dan S-2 tanpa harus kuliah. (*/lek)sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini