[caption id="attachment_6876" align="alignnone" width="2592"] Sidang praperadilan yang diajukan Budi Satriadi di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Besok, Senin (1/6) hakim tunggal Mahyudin rencananya akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Direktur PT Mineral Sukses Makmur, Budi Satriadi terhadap Kapolresta Padang, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
“Sidang putusan akan dilakukan, Senin tanggal 1 Juni 2015,” ujar Mahyudin dalam sidang lanjutan perkara itu dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.Para saksi tersebut di antaranya, Arman yang merupakan orang yang awalnya mengajak Budi Satriadi untuk membeli batubara di Kalimantan tengah, Aswandi yang dimintai Budi mengangkut batubara dari tambang ke stok file di Kalimantan Tengah, Kanit Tipiter Polresta Padang Ipda Suwantri dan Budiman yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut serta lainnya.
Sebelumya Budi mempraperadilankan Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan bukan ranah pidana, tetapi perdata karena berawal dari perjanjian kerja sama dengan Budiman.Sementara Wisnu Andayana menegaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disertai dengan bukti yang cukup. (aci) Editor : Eriandi