[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="650"] Johan Budi (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK akan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.
"Kami tadi baru saja memutuskan dalam siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/6).Alasan pengajuan banding tersebut adalah dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan.
"Mengacu pada putusan MK pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," tegas Johan.Upaya banding tersebut menurut Johan juga bukan merupakan upaya final KPK."Upaya ini belum final, KPK men-challange upaya praperadilan itu dulu," tambah Johan.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi