[caption id="attachment_3047" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - PT PLN (Persero) menaikkan lagi tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015.
Situs resmi PLN menyebutkan, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.524,24/kWh atau naik Rp9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp1.514,81 per kWh.Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22/kWh.Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp1.070,42/kWh.Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik, setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. (*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi