[caption id="attachment_4831" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi. (*)[/caption]PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 untuk daerah tersebut sebesar Rp33.984.576 atau mencapai Rp34.000.000 per orang.
"Mulai kemarin atau 1 Juni merupakan waktu pelunasan BPIH hingga 30 Juni mendatang. Besaran BPIH untuk Riau tahun ini berjumlah Rp33.984.576," papar Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muhammad Aziz di Pekanbaru, Selasa (2/6).Dia mengatakan, besaran BPIH yang mencapai Rp34.000.000 per orang atau kurang Rp15.424 tersebut wajib dilunasi para jamaah calon haji untuk tahap pertama hingga 30 Juni 2015 sesuai peraturan menteri agama.
BPIH sebesar itu akan digunakan untuk biaya keseluruhan penyelenggaraan haji yang ditetapkan sebesar 2.717 dolar AS dan diperuntukan biaya tiket pesawat pergi pulang, pemondokan jamaah selama berada di Madinah maupun Mekkah dan lain sebagainya. (*/lek)Sumber: antara Editor : Eriandi