Jalani Hukuman 3 Tahun, Miranda Bebas dari Lapas Wanita Tanggerang

×

Jalani Hukuman 3 Tahun, Miranda Bebas dari Lapas Wanita Tanggerang

Bagikan berita
Foto Jalani Hukuman 3 Tahun, Miranda Bebas dari Lapas Wanita Tanggerang
Foto Jalani Hukuman 3 Tahun, Miranda Bebas dari Lapas Wanita Tanggerang

[caption id="attachment_6965" align="alignnone" width="600"]Miranda Swaray Goeltom (antara foto) Miranda Swaray Goeltom (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, bebas dari menjalani pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Banten, Selasa (2/6).

"Hari ini ibu Miranda Goeltom bebas dari Lapas Wanita Tangerang," kata Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi.Miranda adalah terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior BI.

"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," ungkap Akbar.Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah pada 25 April 2014 dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah keluar dari lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini