Hakim Tolak Praperadilan Budi Satriadi

×

Hakim Tolak Praperadilan Budi Satriadi

Bagikan berita
Hakim Tolak Praperadilan Budi Satriadi
Hakim Tolak Praperadilan Budi Satriadi

[caption id="attachment_6876" align="alignnone" width="2592"]Sidang praperadilan yang diajukan Budi Satriadi di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Sidang praperadilan yang diajukan Budi Satriadi di Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Hakim tunggal Mahyudin akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Direktur PT Mineral Sukses Makmur, Budi Satriadi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak,” ujar Mahyudin dalam putusannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (3/6).Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan, pengadilan berwenang mengadili perkara dengan termohon Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana itu.

“Meski sudah perkaranya sudah P21, tetapi kalau belum masuk persidangan, pengadilan masih berwenang mengadilinya,” ujarnya.Ia menilai penetapan Budi Satriadi sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Padang sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Memang Pasal 184 KUHAP tidak mengatur secara jelas alat bukti yang lengkap,” katanya.

Tetapi Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri mengatur bukti awal itu adalah laporan polisi, berita acara pemeriksaan dan bukti lainnya.“Dari itu semua penyidik telah melalui penyelidikan dan penyidikan disertai laporan polisi dan berita acara pemeriksaan dan bukti lainnya,” lanjut Mahyudin.(aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini