[caption id="attachment_7061" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjamin Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan tetap berlaku mulai 1 Juli 2015, meski besaran iuran belum ditentukan hingga saat ini.
"Sosialisasi mengenai Program Jaminan Pensiun terus dilaksanakan. Kan besaran iurannya saja yang belum ditetapkan. Tapi intinya program itu harus berjalan 1 Juli mendatang," katanya di Senayan Jakarta, Rabu (3/6).Saat ini rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun masih dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan diharapkan segera dapat disahkan.
Hanif mengatakan jaminan pensiun harus memberikan manfaat yang pasti, karena hakikat dan subtansi perlindungan sosial dalam UU BPJS adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja di Indonesia."Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan. Tapi kita tekankan jangan 'ngasal' atau sekedar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikatnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," lanjutnya. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi