KSPI: Jaminan Pensiun Tak Menghilangkan Pesangon

×

KSPI: Jaminan Pensiun Tak Menghilangkan Pesangon

Bagikan berita
KSPI: Jaminan Pensiun Tak Menghilangkan Pesangon
KSPI: Jaminan Pensiun Tak Menghilangkan Pesangon

[caption id="attachment_4984" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat jaminan pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak menghapus hak pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Antara pesangon dan jaminan pensiun berbeda sistem, mekanisme dan prinsipnya. Pesangon menggunakan mekanisme uang diterima bersifat lumpsump. Sedangkan jaminan pensiun, berupa manfaat pasti atau berkala setiap bulan," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers, Rabu (3/6).Jaminan pensiun yang akan menjadi salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga tidak menghapuskan program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) perbankan yang diikutkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Menurut Iqbal, program tersebut tetap dilaksanakan dengan ketentuan manfaat program yang diterima pekerja jauh lebih besar dan dilaksanakan dengan sistem manfaat pasti.Terkait program jaminan pensiun, Iqbal menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah yaitu 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata-rata upah tertimbang sebagai hal yang tidak logis.

"Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata - rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp900.000 per bulan," tuturnya.Iqbal mengatakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji.

"Pegawai negeri sipil saja mendapatkan manfaat pensiun bulanan 75 persen," ujarnya. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini