KPU: Islah Harus Kepengurusan Baru yang Disahkan Kemenkumham

×

KPU: Islah Harus Kepengurusan Baru yang Disahkan Kemenkumham

Bagikan berita
KPU: Islah Harus Kepengurusan Baru yang Disahkan Kemenkumham
KPU: Islah Harus Kepengurusan Baru yang Disahkan Kemenkumham

[caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"]Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menegaskan islah partai bertikai untuk kepentingan pemilihan kepala daerah, harus berkaitan dengan kepengurusan baru yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau di peraturan kami (KPU), harus ada putusan inkracht atau mereka bisa memilih jalan lain yaitu kesepakatan damai atau sering disebut islah, tapi islah itu pun harus tentang kepengurusan sebagai obyek yang disengketakan," Komisioner Hadar Nafis Gumay.Jika partai politik sedang bertikai terkait dualisme kepengurusan, maka obyek islahnya haruslah membentuk satu kepengurusan baru yang disepakati bersama dan kemudian didaftarkan ke Kemenkumham.

"Peraturan kami begitu, (kepengurusan) islah dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Kalau mereka sudah ada kesepakatan damai, satu kepengurusan, yang tentu tidak diributkan lagi, maka harus dibawa ke Kemenkumham untuk diterbitkan SK-nya," kata Hadar. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini