JAKARTA - Lima WNI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dikenal sebagai "Lima Banjar" dibebaskan dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan warga Arab Saudi keturunan Pakistan. Kelimanya kini telah kembali di Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Rabu (3/6) petang mengatakan, kelima WNI tersebut bebas dari hukuman mati karena mendapatkan pemaafan dari ibu korban.Kelima WNI atas nama Saiful Mubarak, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Aziz Supiyani dijatuhi hukuman mati pada 2009 dan kemudian ditahan di Penjara Umum Mekah.
Kelimanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Arab Saudi asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di Kota Mekah pada 2006 dengan dibantu oleh Muhammad Daham Arifin, WNI yang menjadi fasiitator rencana pembunuhan tersebut. "Fasilitator di sini maksudnya hanya membantu membelikan semen, dan dia sendiri tidak mengetahui bahwa semen tersebut akan digunakan untuk aksi pembunuhan," kata Iqbal.Pembunuhan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad oleh Lima Banjar didasari motif emosi karena korban menggoda istri salah satu WNI dan mengancam akan melaporkan mereka kepada pihak berwajib Arab Saudi karena bekerja secara ilegal.Lima Banjar kemudian menghajar korban yang ditujukan untuk memberi peringatan, namun karena emosi, mereka kemudian menyemennya di salah satu area konstruksi di Mekah, dan akhirnya korban meninggal dunia. (*/lek)sumber: antara
Editor : Eriandi