Hakim Agung Sarankan MA Keluarkan Peraturan Praperadilan

×

Hakim Agung Sarankan MA Keluarkan Peraturan Praperadilan

Bagikan berita
Hakim Agung Sarankan MA Keluarkan Peraturan Praperadilan
Hakim Agung Sarankan MA Keluarkan Peraturan Praperadilan

[caption id="attachment_6193" align="alignnone" width="500"]Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id) Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)[/caption]JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun berharap ada sikap resmi berbentuk peraturan Mahkamah Agung (Perma), yang merupakan hasil rapat pleno lengkap seluruh hakim agung di MA terkait gejolak praperadilan yang masih berlangsung hingga kini.

"Saya mengharapkan Perma agar bisa berlaku untuk orang-orang di luar MA. Kalau Surat Edaran MA (SEMA) kan untuk internal hakim- hakim di MA saja," tuturnya.Gejolak praperadilan yang terjadi di masyarakat belakangan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro dan kontra dalam hal apakah praperadilan harus tetap mengacu pada KUHAP atau boleh menyimpang dari KUHAP, seperti yang dipraktikkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, Februari lalu.

"Persoalannya hakim-hakim di bawah (MA) itu sedang pro kontra sekarang. Buktinya dengan berbedanya putusan hakim satu dengan lainnya dalam beberapa perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belakangan ini," tutur Gayus.Untuk itu, ia selaku hakim agung beranggapan MA sebagai pucuk pimpinan peradilan, harus segera mengambil sikap resmi untuk mengatasi gejolak tersebut.

Menurutnya, tiga sikap yang dapat diambil sebagai putusan resmi MA diantaranya, mengatur terobosan yang dibuat hakim Sarpin yang saat ini diikuti oleh beberapa hakim lain memang dibolehkan.Kedua, putusan praperadilan yang paling tepat masih harus mengacu pada KUHAP sebagaimana selama ini mengingat proses revisi KUHAP yang sampai sekarang belum final.

Ketiga, hakim diberi kebebasan untuk memilih apakah dia akan memilih "cara Sarpin" atau tetap memutus berdasarkan KUHAP."Ini harus segera dinyatakan secara resmi oleh MA karena menurut Pasal 79 UU Nomor 49 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA berhak melakukan berbagai kewenangan untuk mengatur jajaran di bawahnya," tutur pria kelahiran Manado, 67 tahun silam itu. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini