[caption id="attachment_6130" align="alignnone" width="649"] Jenderal Moeldoko. (*)[/caption]CILACAP - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, tujuh oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro menjadi tersangka dalam kasus perkelahian dengan anggota TNI Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Itu sudah masuk ranah penyidikan Pom (Polisi Militer), bisa dipastikan tujuh orang yang nanti bisa tersangka itu. Sementara tujuh orang," katanya di Cilacap, Jateng, Jumat (5/6).Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum Kopassus itu berupa pemecatan dan pidana.
Menurut dia, kasus seperti itu bisa terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan kesatuan."Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan," tegasnya.Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan TNI AU terjadi di Karaoke Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari, dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr. Suhardi Hardjolukito, Yogyakarta.Korban Serma Zulkifli yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (2/6). (*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi