Pasang Gambar di Pohon Balongub Bisa Dipidana

×

Pasang Gambar di Pohon Balongub Bisa Dipidana

Bagikan berita
Pasang Gambar di Pohon Balongub Bisa Dipidana
Pasang Gambar di Pohon Balongub Bisa Dipidana

[caption id="attachment_5640" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Belum jadi kepala daerah, para bakal calon gubernur sudah merusak lingkungan dengan memasang poster, gambar di pepohonan. Mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lingkungan UU No.32 tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkun­gan Hidup.

Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi kepada Singgalang, Jumat (5/6), menyesalkan tindakan tim sukses dari masing-masing balon kepala daerah tersebut yang cukup banyak memasang poster dan gambar di pepohonan serta daerah yang dilarang."Pemko Padang akan memanggil tim sukses masing-masing balon kepala daerah untuk memberikan sosialisasi tentang tetap menjaga lingkungan menjelang pelaksanaan pilkada serentak," ujarnya.

Dia mengatakan, kendati ada gambar atau baliho yang dipasang tak di pohon, namun bila dipasang tidak pada tempatnya atau menutup pemandangan, tentu melanggar estetika lingkungan. (syawaldi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini