[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Seorang tukang ojek, Salmen Carky (37) dituntut 10 tahun penjara terkait kepemilikan ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/6).
Jaksa Rikhi B Maghaz juga menuntut warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo itu dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir dengan anggota Harlina Rayes dan Mahyudin menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan putusan. (yuki) Editor : EriandiKedapatan Simpan Ganja, Tukang Ojek Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 M
Berita Terkait