MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan salah seorangkomisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Soppeng, Sulawesi Selatan Herlina diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik."Sebenarnya ini masalah personal antarsesama komisioner dan putusan yang dikeluarkan DKPP itu sudah bersifat final," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief di Makassar, Jumat (26/6).
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan sidang kode etik KPU Soppeng digelar setelah sebelumnya anggota KPU Soppeng Herlina mengadukan Ketua KPUD Amrayadi, anggota KPUD Asniati Muin dan Abdul Rasyid.Bukan cuma komisioner, staf juga ikut dilaporkan yakni Kasubag program dan data KPU Soppeng Jumarni, Kasubbag KUL Muriani dan Bendahara Andi Annisar.
Pengadu mendalilkan Amrayadi diduga mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamata Lalabata.Sementara itu terhadap Asniati Muin, pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah seorang anggota KPU Soppeng Muh Hasbi.Sementara kepada Amrayadi, Abdul Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu mereka di pengadilan terkait dirinya."Semua yang didalilkan Herlina ini tidak terbukti dalam persidangan DKPP, sehingga dianggap sebagai konflik internal saja. Karenanya, DKPP telah mengeluarkan keputusan dan menjauhi sanksi bagi semuanya, baik si pelapor maupun yang terlapor," katanya. (*/lek)
Sumber: antara
Editor : Eriandi