LEBAK - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melarang kendaraan truk ekspedisi melintas melalui Pelabuhan Merak sejak H-4 Lebaran hingga H 7 Lebaran."Semua truk eskpedisi dilarang melintas pada H-4 sampai H 7 untuk memberikan kelancaran arus mudik Lebaran," kata Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Mario S Oetomo saat dihubungi di Lebak, Sabtu (27/6).
Untuk sementara aktivitas truk ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, melalui Pelabuhan Merak akan dihentikan.Truk baru boleh melintas kembali setelah H 7 Lebaran atau setelah arus balik mudik Lebaran selesai.
Menurut dia, ASDP Merak memperbolehkan kendaraan yang bisa melintasi penyeberangan melalui Pelabuhan Merak kendaraan pribadi, kendaraan roda dua dan bus.Selain itu, juga kendaraan truk yang membawa barang komoditas seperti kebutuhan pokok (sembako). (*/lek)Sumber:antara
Editor : Eriandi