JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) dua pengusaha penunggak pajak di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ST dan TT.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7) menyebutkan penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.
ST dan TT yang merupakan penanggung pajak sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya, disandera karena perusahaannya, PT UPP menunggak pajak sebesar Rp3,2 miliar.ST, seorang wanita berusia 44 tahun, merupakan Direktur PT UPP yang dijemput di kota Palu sekitar pukul 17.00 waktu setempat dan dititipkan di Lapas pada pukul 18.30.
Sedangkan TT, seorang pria berusia 52 tahun, merupakan pemegang saham PT UPP yang dijemput di kota Poso sekitar pukul 19.00 dan dititipkan di Lapas Palu, pada pukul 01.00 dinihari.(*/lek)Sumber:antara
Editor : Eriandi