Wagub Bolehkan PNS Bawa Mobnas Mudik, Gubernur Melarang

×

Wagub Bolehkan PNS Bawa Mobnas Mudik, Gubernur Melarang

Bagikan berita
Wagub Bolehkan PNS Bawa Mobnas Mudik, Gubernur Melarang
Wagub Bolehkan PNS Bawa Mobnas Mudik, Gubernur Melarang

[caption id="attachment_9102" align="alignnone" width="649"]Gubernur Irwan Prayitno. (*) Gubernur Irwan Prayitno. (*)[/caption]PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi itu, dilarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Sudah ada Peraturan Gubernur soal mobil dinas sejak era Gubernur Gamawan Fauzi, aturannya jelas mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi," kata Irwan di Padang, Jumat (3/7).Menurut dia pelarangan itu sesuai dengan aturan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Oleh sebab itu pegawai dilarang membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata dia.Ia mengatakan aturannya sudah jelas tidak boleh, sehingga tinggal dilaksanakan oleh para PNS.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim membolehkan PNS membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini