Buron, Mantan Anggota DPRD Sijunjung Dibekuk di Banten

×

Buron, Mantan Anggota DPRD Sijunjung Dibekuk di Banten

Bagikan berita
Buron, Mantan Anggota DPRD Sijunjung Dibekuk di Banten
Buron, Mantan Anggota DPRD Sijunjung Dibekuk di Banten

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Rayendra Rasyid, mantan anggota DPRD Sijunjung yang juga terpidana korupsi, Jumat (3/7) ditangkap di Jalan Walisyukur, Larangan, Cilegon, Banten.

Mantan panitia anggaran DPRD Sijunjung itu dibawa ke Padang, dan dalam perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ke BIM, Padang Pariaman."Kami memang ditugaskan Kajari Sijunjung Bapak Pipuk Firman Priyadi untuk menjemput terpidana Rayendra Rayes ke Jakarta," Kata Kasi Pidsus Kejari Sijunjung Devitra Romiza dan Kasi Intel Firman

syah.Rayendara ditangkap Tim Adhyaksa  Monitoring Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejari Cilegon.

Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI No. 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 September 2006 dan dipidana selama 2 tahun penjaraRayendra Rasyid merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sawahlunto Sijunjung periode 1999-2004.

Rayendra telah lama menjadi buronan sejak namanya masuk daftar pencarian orang di Kejaksaan Negeri Sijunjung. Perkara korupsi menjeratnya saat ia menjabat Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (adi azwar)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini