PADANG -Akhirnya, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah benar-benar digu gat mantan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang,Andi Taswin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatannya diserahkan, Jumat (3/7) lalu dengan Nomor: 20/G/PTUN-2015.Walikota Mahyeldi, tak berharap masalah penggantian direksi ini sampai ke ranah hukum, karena menurutnya,semuanya sudah berjalan sesuai aturan.
"Benar, kita telah mendaftarkan gugatan ke PTUN. Kita menuntut Surat Keputusan (SK) Walikota Padang tentang pemberhentian klien kami Andi Taswin dari Direksi PDAM agar dibatalkan," sebut Kuasa Hukum Andi Taswin, Ibrani, Minggu (5/7). (yose) Editor : EriandiDireksi PDAM Gugat Walikota Padang ke PTUN
Berita Terkait