[caption id="attachment_9465" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Syafrizal dengarkan putusan hakim (yuki)[/caption]PADANG - Syafrizal (20), warga Aceh tak kuasa memendung air matanya, usai divonis 11 tahun di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).
Ia dinyatakan bersalah mengedarkan ganja dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menyatakan terdakwa Syafrizal bersalah dan dihukum pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Jamaludin.Vonis itu lebih ringan lima tahun dari tuntutan penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Manto, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan.
Meski hukumam itu berat, terdakwa menyatakan tetap menerimanya. Pada persidangan terungkap, terdakwa disuruh seseorang untuk membawa ganja seberat 11 kg dari Aceh ke Padang.Ganja tersebut sudah dipecah-pecah ketika sampai di Padang, sehingga yang ada sama terdakwa saat penangkapan yaitu sebanyak 5 kg. Namun perjalanan pertama kalinya ke Padang berujung dengan ditangkapnya terdakwa oleh aparat kepolisian pada 13 April 2015 lalu di kawasan Air Pacah.(yuki) Editor : Eriandi