PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik lebaran 1436 Hijriah.
Wakil Wali Kota Padang Emzalmi, di Padang, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tidak adanya lokasi khusus untuk menempatkan kendaraan dinas selama libur lebaran."Kebijakan itu diambil agar mobil dinas dapat terjaga dengan baik, mengingat libur lebaran akan berlangsung selama sekitar satu minggu," kata dia saat pengecekan fisik mobil dinas di Kompleks Pusat Pemerintahan, Aia Pacah.
Ia mengatakan, para pengguna kendaraan tersebut membawa kendaraan itu ke luar kota maka harus mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah selaku koordinator aset.Hal ini berbeda dengan Pemprov Sumbar. Gubernur Irwan Prayitno melarang kendaraan dinas dipakai mudik. (*/lek)Sumber:antara
Editor : Eriandi