KPU Sumbar Langsung Sosialisasikan Putusan MK

×

KPU Sumbar Langsung Sosialisasikan Putusan MK

Bagikan berita
KPU Sumbar Langsung Sosialisasikan Putusan MK
KPU Sumbar Langsung Sosialisasikan Putusan MK

[caption id="attachment_9613" align="alignnone" width="650"]Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra sedang memberikan arahan  kepada Divisi sosialisasi KPU kabupaten/kota pada Bimtek tentang pencalonan, di Aula KPU Sumbar, Kamis (9/7). (defil) Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra sedang memberikan arahan kepada Divisi sosialisasi KPU kabupaten/kota pada Bimtek tentang pencalonan, di Aula KPU Sumbar, Kamis (9/7). (defil)[/caption]PADANG -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/7) tentang pilkada tepat satu hari jelang bimbingan teknis (Bimtek) KPU kabupaten/kota di Sumbar tentang pencalonan. Untuk itu Kamis (9/7) saat pembukaan bimtek, Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyampaikan materi putusan MK tersebut.

Amnasmen mengatakan, KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota harus memiliki pemahaman yang sama tentang putusan MK tersebut."Awalnya sosialisasi terhadap parpol dilaksanakan Jumat (10/7). Karena ada putusan MK, ditunda ke Senin (13/7)," katanya.

Koordinator Devisi Sosialisasi KPU Sumbar, Nova Indra lebih fokus terhadap sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Dia menilai verifikasi data pemilih yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah momen yang bagus untuk mensosialisasikan pemilu, karena PPDP langsung bertemu dengan masyarakat.Denah alur pemutakhiran data harus selsai dalam tiga hari yakni 13-14-15 Juli. Setalah itu PPDP akan bergerak melakukan verifikasi.

Nova Indra juga meminta agar KPU kabupaten kota tidak puas dengan sosialisasi lewat baliho saja, tapi KPU harus pandai mencari formulasi lain. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru