Sempat Membolehkan, Menpan-RB Sekarang Larang PNS Bawa Mobil Dinas Mudik

×

Sempat Membolehkan, Menpan-RB Sekarang Larang PNS Bawa Mobil Dinas Mudik

Bagikan berita
Sempat Membolehkan, Menpan-RB Sekarang Larang PNS Bawa Mobil Dinas Mudik
Sempat Membolehkan, Menpan-RB Sekarang Larang PNS Bawa Mobil Dinas Mudik

[caption id="attachment_9644" align="alignnone" width="800"]Yuddy  Chrisnandi  (okezone.com) Yuddy Chrisnandi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akhirnya melarang seluruh PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

"Saya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jadi, bagi yang menggunakan kendaraan dinas tanpa izin akan mendapatkan sanksi," ujarnya, Kamis (9/7).Para pelanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau kendaraan dinas itu rusak dan pengguna menolak bertanggung jawab, tentu hukuman akan lebih berat," kata menteri yang sebelumnya sempat mempersilakan PNS untuk mudik menggunakan kendaraan dinas itu.Namun, Yuddy menolak jika perubahan kebijakannya ini terkait dengan banyaknya opini publik yang beredar. Dia mengatakan perubahan kebijakan tersebut adalah karena dirinya patuh terhadap pimpinan tertinggi yaitu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Jika kebijakan memiliki landasan hukum dan tujuan yang baik, saya tidak takut dengan opini publik. Sekuat apapun hak yuridis dan akademis saya untuk mengambil kebijakan, saya harus tetap patuh kepada pimpinan tertinggi," ujarnya.Pada Juni 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga Guru Besar Universitas Nasional Jakarta itu memberikan izin kepada para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru