[caption id="attachment_5331" align="alignnone" width="500"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Penetapan JA (45) sebagai tersangka pemukulan oleh Polsek Siberut dibantah istrinya, Raihana Heuer (40).
JA merupakan warga Amerika Serikat pemilik resort di Pulau Karang Majat, Siberut Barat Daya, Mentawai. “Tidak benar suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Raihana melalui telepon genggam, Jumat (10/7).Menurutnya, suaminya itu baru diduga melakukan pemukulan. Itupun tidak dengan papan selancar, tetapi menggunakan tangan. “Kami menyayangkan informasi yang sudah berkembang. Pemukulan itu hanya dengan tangan saja,” lanjutnya.
Sebelumnya Kapolsek Siberut Iptu Ikhlas mengatakan pihaknya merampungkan penyidikan dugaan penganiayaan dengan tersangka JA, terkait dugaan pemukulan terhadap Alexander Leon (44) Mei 2015 Lalu.“Tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku berawal dari perang mulut dan karena emosi terjadilah pemukulan itu,” ujarnya, Kamis (9/7). (aci) Editor : Eriandi