[caption id="attachment_9733" align="alignnone" width="300"] Aburizal Bakrie[/caption]JAKARTA - DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan eksepsi kubu Agung Laksono.
"Atas putusan tersebut, DPP Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham segera menyatakan kasasi ke MA," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulis di Jakarta.Pada Jumat (10/7) majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi