PTTUN Jakarta Menangkan PPP Kubu Romi

×

PTTUN Jakarta Menangkan PPP Kubu Romi

Bagikan berita
PTTUN Jakarta Menangkan PPP Kubu Romi
PTTUN Jakarta Menangkan PPP Kubu Romi

[caption id="attachment_6203" align="alignnone" width="649"]Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy . (antara) Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy . (antara)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq, dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali.

Sebagaimana dilansir dalam website PTTUN Jakarta, putusan PTTUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdu'a dan Iswan Herwin.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PTTUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran. Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PTTUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada.

"PPP semakin mantap menghadapi Pilkada 2015. Putusan PTTUN ini mengembalikan kebenaran," kata Isa Muchsin dalam siaran persnya. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru