[caption id="attachment_6203" align="alignnone" width="649"] Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy . (antara)[/caption]JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi) menegaskan, pihaknya merupakan partai yang sah untuk mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Rusli Effendi, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP kubu Romi dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP."Berdasarkan aspek hukum, kami memiliki legitimasi untuk mendaftarkan calon yang akan ikut dalam pilkada serentak," ujar Rusli, setelah konferensi pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta di kantor PPP, Tebet, Jakarta, Minggu.
Namun, dia mengatakan pihaknya mempersilakan PPP pimpinan Ketua Umum Djan Faridz untuk mengajukan calon untuk pilkada serentak."Calon-calon dari kubu mereka akan kami layani sesuai dengan persyaratan partai," ujarnya.Setelah melakukan pengajuan nama-nama, lanjut Rusli, pihaknya akan memroses dan mendaftarkannya ke KPU."Kami mengimbau KPU agar berpedoman pada hukum, bukan persepsi," ucapnya.
Ada pun dasar hukum yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP pimpinan Romahurmuziy (Romi) dan Aunur Rofiq dalam sengketa kepengurusan partai itu terkait gugatan yang diajukan Suryadharma Ali, mantan Ketua Umum PPP.(*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi