JAKARTA - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Setahu saya ada 2 nama itu (Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis), kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas pemberi kuasa dan penerimaa Kuasa," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin (13/7).Gatot selaku Gubernur Sumut diketahui merupakan pemberi kuasa kepada M Yagari Bhastara alias Gerry selaku pengacara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara 2012, 2013 dan 2014.
"Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," tambah Indriyanto.Selain Gatot dan Kaligis, KPK juga mengirim surat permintaan cegah untuk seorang perempuan bernama Evy."Salah satunya adalah saudari Evy, istri dari Gubernur Sumut," ungkap Indriyanto.KPK juga masih mengirim surat permintaan cegah untuk 3 orang lain namun Indriyanto tidak merinci ketiga nama tersebut. (*/lek)
Sumber:antara
Editor : Eriandi