[caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"] Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan membuat jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah tertunda atau mundur.
"Pilkada serentak, yang pasti, siap dilaksanakan oleh teman-teman KPU di daerah. Kami mengapresiasi terobosan BPK dalam mengawal proses pilkada yang berkualitas," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Terkait dengan sejumlah temuan BPK, Ferry menjelaskan ada hal-hal yang sudah terlaksana seperti tahapan, jadwal dan program pilkada, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Proses penganggaran pilkada tentunya tidak terlepas dari peran Pemerintah (Mendagri) dalam mengeluarkan Permendagri sebagai acuan anggaran, pemda dan DPRD," katanya.Dengan temuan BPK tersebut, KPU berharap hal itu dapat menjadikan proses pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi