PADANG -Jika akhir Juli 2015 Pemko Padang tak bisa juga menuntaskan pembebasan lahan jalur dua by pass, maka pembangunan jalan tersebut terancam dihentikan. Bahkan, tidak hanya dana dari donatur Korea Selatan ditarik, Pemerintah Indonesia pun juga terancam didenda.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Mardi, Selasa (14/7). Dikatakannya, Pemprov Sumbar juga mendukung Pemko Padang untuk menuntaskan pembebasan lahan jalur dua by pass dimaksud. Terutama dengan pembentukan tim satuan petugas (Satgas)."Sekarang, sebenarnya sudah banyak kemajuan dari Pemko Padang. Kita berharap akhir Juli semua lahan sudah dapat dikerjakan," sebut Mardi.
Dikatakannya, resiko yang akan ditanggung Pemerintah Indonesia jika lahan tersebut gagal dibebaskan pada akhir Juli, dinilai cukup berat. Selain dana ditarik, Indonesia akan didenda atas pekerjaan yang telah dilaksanakan."Jika kita kena penalti, dampaknya sangat besar. Banyak kerugian yang akan kita dapatkan," ungkapnya.Dari hasil rapat Pemprov Sumbar dengan Pemko Padang, terungkap ada sebanyak 74 titik lagi yang belum bebas di Kota Padang. Yakni, 12 titik di Kecamatan Pauh, 57 titik di Kuranji dan 5 titik di Koto Tangah dengan jumlah 135 orang. (yose)
Editor : Eriandi